https://jatim.times.co.id/
Berita

Penerapan KUHP Baru Mulai Dibahas Kejari dan Polresta Malang Kota

Kamis, 08 Januari 2026 - 13:36
Penerapan KUHP Baru Mulai Dibahas Kejari dan Polresta Malang Kota Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota saat koordinasi penerapan KUHP Baru. (Foto: Dok. Kejari Kota Malang/TIMES INDONESIA)

TIMES JATIM, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi Teknis bersama Polresta Malang Kota untuk membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (8/1/2026), dengan tujuan menyelaraskan pemahaman hukum materiil dan formil dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan teknis dari kedua institusi, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik.

Hasudungan menegaskan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum di masa transisi penerapan KUHP baru. Menurutnya, kesamaan persepsi diperlukan untuk menghindari kendala teknis, khususnya bolak-balik berkas perkara atau P-19 akibat perbedaan penafsiran pasal.

“Kita harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru dan menyelaraskan tata cara formil agar adaptif dengan struktur hukum yang baru,” ujar Hasudungan, Kamis (8/1/2026).

Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut. Dari aspek hukum materiil, peserta mendalami perluasan delik aduan, terutama pada klaster kesusilaan dan keluarga, serta penerapan tujuan pemidanaan yang menekankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sementara dari sisi hukum formil dan administrasi, dibahas penyesuaian nomenklatur pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyeragaman standar penggunaan alat bukti elektronik. 

“Penguatan penerapan restorative justice juga menjadi perhatian, khususnya dalam menentukan kriteria perkara yang dapat diselesaikan di luar pengadilan demi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota menyepakati prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara selama masa transisi UU Nomor 1 Tahun 2023. Sebagai tindak lanjut, kedua instansi sepakat membentuk forum komunikasi intensif untuk membahas kasus-kasus spesifik yang berkaitan dengan delik baru.

“Sinergi ini harapannya mampu menjamin kepastian hukum, mencegah stagnasi penanganan perkara, serta meningkatkan efektivitas pra-penuntutan di wilayah hukum Kota Malang,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.