https://jatim.times.co.id/
Berita

KPK RI Ingatkan Kemenag RI Soal Gratifikasi

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:26
KPK RI Ingatkan Kemenag RI Soal Gratifikasi Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/ TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JAKARTA – Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Nurul Ghufron meminta agar para pejabat, khusus di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag RI) untuk hati-hati soal gratifikasi. Menurutnya, dalam hukum hal itu adalah termasuk kategori suap.

"Gratifikasi dalam hukum, dianggap suap. Kenapa dianggap suap dan tidak boleh? Prinsipnya gratifikasi itu dianggap mempengaruhi objektivitas, keadilan, mempengaruhi kebenaran," katanya dalam Wabinar Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Anti Korupsi Rabu (1/12/2021).

Jika sudah mempengaruhi kebenaran, lanjut pria asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu berati mengganggu pejabat publik yang akan memutus segala sesuatu. "Maka gratifikasi dihukumi sebagai suap," jelasnya.

"Kalau pemerasan (lain lagi). Kalau gratifikasi dari bawah. Kalau pemerasan, dari atas maksa. Kalau tidak diberi, tidak difasilitasi, itu pemerasan," ujarnya.

Sebelumnya, ia juga menyampaikan, ada lebih dari tujuh ribu laporan gratifikasi yang masuk ke KPK RI. Total itu terhitung dari Januari 2015 sampai September 2021.

"Ini perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709," jelasnya.

Ghufron mengatakan seluruh laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh KPK RI. Sebanyak 6.310 gratifikasi yang dilaporkan menjadi milik negara.

Kata dia, banyaknya laporan gratifikasi bukan berarti Indonesia bebas dari korupsi. Pasalnya, total keseluruhan uang gratifikasi yang dilaporkan dalam enam tahun terakhir hanya Rp171 miliar.

"Gratifikasi bukan berarti akhir atau final, gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif bisa adil," ujar Ghufron.

KPK RI mencatat banyak gratifikasi yang tidak dilaporkan dan berbuntut pidana. Biasanya, gratifikasi yang tidak dilaporkan jumlahnya besar.

"Ini juga menjadi fenomena dan mudah-mudahan sekali lagi gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," ujar Wakil KPK RI ini. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.